"Akses masuk ke area pemakaman melewati jalan setapak bisa menggunakan motor untuk kendaraan mobil tidak bisa masuk," terangnya.
Norman mengatakan sampai saat ini belum ada keberatan dari warga setempat menyusul rencana pemakaman khusus Covid-19 di Dawarblandong.
Pihaknya juga belum melakukan prosedur sosialisasi yang berkaitan dengan adanya pemakaman ini.
Pasalnya, untuk memutuskan bahwa lahan itu pasti digunakan untuk pemakaman khusus Covid-19 masih menunggu keputusan dari pihak Provinsi Jawa Timur.
"Jika sudah positif digunakan maka pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat intinya kita siap mendukung atas nama kemanusiaan," ucapnya.
Asper Perhutani BKPH Kemlagi, KPH Mojokerto, Tukani menjelaskan ada petugas BPBD jatim meninjau lahan yang akan digunakan untuk area pemakaman khusus Covid-19, pada Kamis (2/4/2020).
Sesuai data base Perhutani memiliki klasifikasi kelas hutan LDTI (Lapangan Dengan Tujuan Istimewa).
Katanya, Perhutani memiliki 8 LDTI seluas 16 hektar di 3 Kecamatan, Kemlagi, Dawarblandong dan dan Kecamatan Jetis. Total luas kawasan hutan Perhutani sekitar 4,62 ribu hektare.
"Mereka memilih lahan LDTI yang berada di tengah hutan di petak 81-D," tandasnya. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bekas Makam di Dawarblandong Mojokerto Jadi Opsi Tempat Pemakamam Pasien Khusus Covid-19