"Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini."
"Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian," jelasnya, Jumat (10/4/2020) di kantor DPW PPNI Jateng, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, kejadian penolakan tersebut karena adanya provokator.
Edy mengatakan, nantinya ahli hukum yang menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan."
"Kami hanya mengumpulkan bukti dan segala yang diperlukan, lalu kami ambil langkah selanjutnya," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana)