News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menkes Terawan Setujui PSBB di 5 Wilayah Jabar, Ridwan Kamil Tetapkan Sejumlah Peraturan

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah di Provinsi Jawa Barat.

Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 11 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020.

Terawan mengatakan, lima wilayah di Jabar tersebut terjadi peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan.

“Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar Terawan, dikutip dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Sabtu (11/4/2020).

Berikut peraturan selama penerapan PSBB di Jabar, yang Tribunnews.com rangkum:

1. Transportasi Umum

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Penangananan Covid-19 di lima wilayah Jabar, Minggu (12/4/2020).

Sejumlah transportasi umum boleh beroperasi selama penerapan PSBB, namun harus ada pembatasan penumpang.

Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang atau logistik kesehatan, dan ketertiban, juga boleh beroperasi.

Suasana sepi calon penumpang di Terminal Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020), karena warga diimbau untuk tinggal di rumah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tidak adanya lagi pergerakan warga dari dan ke luar kota selama masa pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan calon penumpang di Terminal Leuwipanajang hingga lebih dari 80 persen. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Ridwan Kamil menyerahkan kebijakan PSBB kepada bupati atau wali kota yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar sesuai situasi daerahnya masing-masing.

“Terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebelumnya sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan untuk memberikan sanksi,” ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (13/4/2020).

2. Ojek Online

Ridwan Kamil menambahkan, peraturan terkait pengemudi ojek online selama PSBB akan diserahkan kepada bupati/wali kota masing-masing.

"Ojek online juga tadi ya, itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak, atau hanya antar barang saja. Itu kita serahkan kepada walikota dan bupati," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id, Senin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini