TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah di Provinsi Jawa Barat.
Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 11 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020.
Terawan mengatakan, lima wilayah di Jabar tersebut terjadi peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan.
“Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar Terawan, dikutip dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Sabtu (11/4/2020).
Berikut peraturan selama penerapan PSBB di Jabar, yang Tribunnews.com rangkum:
1. Transportasi Umum
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Penangananan Covid-19 di lima wilayah Jabar, Minggu (12/4/2020).
Sejumlah transportasi umum boleh beroperasi selama penerapan PSBB, namun harus ada pembatasan penumpang.
Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang atau logistik kesehatan, dan ketertiban, juga boleh beroperasi.
Ridwan Kamil menyerahkan kebijakan PSBB kepada bupati atau wali kota yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar sesuai situasi daerahnya masing-masing.
“Terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebelumnya sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan untuk memberikan sanksi,” ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (13/4/2020).
2. Ojek Online
Ridwan Kamil menambahkan, peraturan terkait pengemudi ojek online selama PSBB akan diserahkan kepada bupati/wali kota masing-masing.
"Ojek online juga tadi ya, itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak, atau hanya antar barang saja. Itu kita serahkan kepada walikota dan bupati," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id, Senin.