News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menkes Terawan Setujui PSBB di 5 Wilayah Jabar, Ridwan Kamil Tetapkan Sejumlah Peraturan

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

3. Sanksi Penyebar Hoaks

Masih dikutip dari laman yang sama, Gubernur Jabar ini mengimbau kepada aparat keamanan untuk memberi sanksi yang tegas bagi provokator penyebar berita bohong atau hoaks.

Baca: Persiapan PSBB di Bodebek: Kirimkan Sembako, Pemprov Jabar-PT Pos Gandeng Para Ojol

Baca: Ridwan Kamil Sebut Tidak Boleh Ada Warga Jabar Kelaparan saat PSBB, Berikut Bantuan yang Diberikan

"Saya juga mengimbau kepada TNI dan Polri untuk memberikan tindakan tegas kepada provokator-provokator selama PSBB ini, baik provokator dengan berita bohong di media sosial, maupun vandalisme yang mengajak anarkis itu juga dilakukan tindakan-tindakan yang tegas," jelasnya.

Pengemudi ojek online (ojol) mangambil pesanan konsumen di salah satu toko minuman di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Selasa (7/4/2020). Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), pengemudi ojek online harus tetap mencari nafkah di luar rumah meski khawatir tertular virus corona. Meski begitu, layanan penumpang menurun drastis bahkan nyaris tidak ada penumpang setiap harinya karena himbauan pemerintah kepada masyarakat untuk tinggal di rumah dan yang terbaru himbauan Polri pengendara sepeda motor untuk tidak berboncengan atau membawa penumpang guna mencegah penyebaran Covid-1. Sekarang ini para pengemudi ojek online tinggal mengandalkan layanan pesan-antar makanan/minuman dan pengiriman barang. Kedua layanan ini juga mengalami penurunan karena banyak toko, restoran, dan warung makan dan minum yang tutup. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

4. Rumah Makan

Dikutip dari TribunJabar.id, penanggung jawab restoran, rumah makan, atau usaha sejenis lainnya, memiliki kewajiban hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away).

Harus diberlakukan jaga jarak antrean berdiri maupun duduk, paling sedikit satu meter antar pelanggan atau pemesan.

Baca: 7 Bantuan yang Diberikan pada Warga 5 Kota dan Kabupaten di Jabar Imbas Pemberlakuan PSBB

Baca: PSBB di Lima Wilayah Jabar Mulai Rabu 15 April Dinihari, Wilayah Kota Akan Berlaku PSBB Maksimal

Pengelola tempat usaha wajib menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan.

Pelaku usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Muhammad Syarif Abdussalam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini