"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah ini, ada dua yang sifatnya kabupaten," ujar Emil sapaan akrabnya.
Menurut Ridwan Kamil, penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi dan Bogor akan berbeda dengan di wilayah kota.
"Maka, kabupaten ini akan berbeda dengan DKI atau kota, mereka memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB persis seperti di kota," jelasnya.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil menjelaskan, PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi menjadi dua kelompok.
Dua kelompok itu terbagi menjadi PSBB di zona merah dan PSBB di non-zona merah.
"Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBBnya terbagi menjadi dua, di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBBnya maksimal," kata Emil.
"Dan di non zona merah PSBBnya akan menyesuaikan, antara minimal sampai kelas menengah," sambungnya.
Selain itu, Emil menjelaskan untuk tiga kota di Jawa Barat akan menerapkan PSBB maksimal.
Penerapan PSBB maksimal tidak jauh berbeda seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.
Baca: 2 Tahap Penindakan untuk Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Jakarta
Baca: Berlaku Mulai Hari Ini, Layanan Baru TransJakarta Selama PSBB
"Khusus untuk Kota Depok, Bekasi, dan Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal," ungkapnya.
"PSBB maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu."
"Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, keagamaan," papar Ridwan Kamil.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)