Hal itu supaya memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kejadian serupa.
"Karena perkumpulan seperti itu bisa membahayakan banyak orang, di tengah pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya.
Provokator diciduk polisi
Setelah video melawan petugas menjadi viral, 3 orang warga diciduk Polisi.
Mereka akan diproses pidana karena melawan petugas yang melakukan imbauan physical distancing.
Diketahui, dari 3 orang yang ditangkap, 2 di antaranya kakak beradik berinisial II dan HI, warga Titiwungen Selatan.
AKP Ranthauli Pardede, Kapolsek Sario membenarkan, 3 orang diamankan terkait kasus viral video mandi massal di pantai tersebut.
"Diamankan untuk diproses pidanananya, setelah berkoordinasi kasus ini dilimpahkan dari Polsek Sario ke Polresta Manado," ungkap Kapolsek Sario.
Menurutnya, dalam situasi pencegahan penyebaran Covid-19, sudah jelas ada larangan berkumpul dengan jumlah banyak.
Baca: BPTJ Menyeru, Bijaklah Menggunakan Transportasi Umum Saat Ada Pandemi Corona
Sanksi pidana akan dikenakan karena mereka bertindak melawan petugas yang sedang mengimbau phisycal distancing.
"Yang jelas terdapat juga tindakan provokasi kepada masyarakat di sana untuk tidak berkumpul," ungkap dia.
Lanjutnya, soal penahanan itu merupakan kewenangan penyidik Polresta.
"Tergantung ancaman hukuman, risiko kembali melakukan perbuatan, dan lain-lain," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan/Ryo Noor)