Edi juga mengaku menggunakan jurus rayuan maut untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya.
"Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam."
"Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu.
Saya rayu. 'Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti'."
5. Pelaku mendekam di tahanan
Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabayakarena perbuatan bejatnya itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terbujuk Janji Kuota Internet, Siswi SMP di Surabaya Layani Nafsu Ayah Tiri, 5 Faktanya