Kecuali kendaraan dengan tujuan khusus yang spesifik menyangkut hajat hidup orang banyak.
Seperti kendaraan muatan logistik sembako, obat-obatan medis, bahan bakar, dan dinas.
"Ada pengecualian untuk kendaraan penting. Besok kami sampaikan di jumpa pers bersama Dinas Perhubungan Jatim," pungkasnya.
Budi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalan mudik sementara waktu.
Dan memahami bahwa aturan yang diberlakukan pemerintah pusat semacam ini, semata untuk mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polda Jatim Lakukan Penyekatan di 8 Ruas Jalan Masuk Jatim, Follow Up Larangan Mudik, Cegah Covid-19