"Dan enam adalah pembatasan kegiatan lainnya kecuali yang terkait aspek pertahanan dan keamanan," jelas Khofifah.
Keputusan penerapan PSBB tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forpimda Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo di Gedung Grahadi, Minggu (19/4/2020).
Pertimbangan untuk menerapkan PSBB di Surabaya yakni angka kasus virus corona di Surabaya yang terus meningkat.
Bahkan, pernah empat kali meningkat dua kali lipat, dan penularannya telah mencapai transmisi level dua.
Baca: Bakal Tindak Lebih Tegas Pelanggar PSBB, Polisi Bakal Masifkan Patroli di Daerah Padat Penduduk
Baca: Langgar PSBB, 32 Ribu Pengendara Diberikan Blanko Teguran dari Polisi
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)