TRIBUNNEWS.COM, TELUK KUANTAN - Tak mau menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), sebuah keluarga di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membawa pulang satu anggotanya dari rumah sakit.
Bahkan anggota keluarga yang sakit tersebut dibawa pulang paksa ke rumah.
Penolakan tersebut dilakukan keluarga J, 55 tahun.
Ia merupakan warga Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kuansing.
Pada 3 April lalu, J berobat ke Eka Hospital, sebuah rumah sakit swasta di Pekanbaru.
Kala itu, ia dirawat untuk pengobatan sakit jantung dan diabetes.
Eka Hospital termasuk satu di antara rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Pekanbaru.
Baca: Moda Transportasi Kembali Aktif dan Mudik Tetap Dilarang, Doni Monardo Beberkan Alasannya
Baca: Raker dengan Komisi VIII DPR, Mendes PDTT Jelaskan Alur Pendataan BLT Dana Desa
Baca: Ada 590 Kasus WNA Terkait Covid-19 di Indonesia: 92 Positif, 17 Meninggal Dunia
Kala itu, oleh pihak rumah sakit, J ditetapkan sebagai PDP Covid-19.
Bila sudah ditetapkan, tentunya J juga akan dirawat di ruang isolasi.
Oleh keluarganya, penetapan J sebagai PDP ditolak.
Pihak keluar pun pulang paksa membawa J.
Penolakan dan pulangnya J yang ditetapkan sebagai PDP ternyata sampai ke gugus tugas penanganan covid-19 di Kuansing.
Sehingga edukasi pun dilakukan.
"Kita dapat berita dari group Covid-19 provinsi. Setelah itu kota edukasi," kata juru bicara gugus tugas penanganan covid-19 Kuansing, dr Amelia Nasrin, Rabu (6/5/2020).