Laporan Wartawan Tribun Timur Risnawati M
TRIBUNNEWS.COM, TORAJA - Remaja perantauan asal Grobogan Jawa Tengah bernama Haikal Zakkianannufuz (16), tewas tertembak senapan angin.
Peristiwa yang menewaskan buruh bangunan di Toraja Utara itu terjadi di Lingkungan Pasanglambe, Kelurahan Pangala, Kecamatan Rindingallo, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (20/4/2020) lalu.
Peristiwa kelalaian penggunaan senapan angin jenis Pre-Charge Pneumatic (PCP) menimbulkan korban tewas itu, baru dirilis Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Jumat (8/5/2020) pagi.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko mengatakan, pelaku bernama Nanang (18) pekerja buruh bangunan asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Baca: Timah Panas Hentikan Pelarian 2 Penjahat Kambuhan Asal Pasuruan, Sempat Baku Tembak Dengan Polisi
"Seorang saksi bernama Wahyudi dan pelaku Nanang berada dalam satu kamar dan sedang beristirahat setelah bekerja di rumah yang dibangun," ucap Hardjoko.
Lanjutnya mengatakan, Wahyudin menanyakan ke pelaku cara menggunakan senapan angin yang digunakan dalam kamar tersebut.
Baca: Tangkap Terduga Teroris di Payakumbuh, Densus 88 Sita Senapan Angin, Busur Panah dan Pedang
"Pelaku mengambil senapan angin, kemudian memanggil korban yang berada di luar kamar dan menodongkan senapan ke tubuh korban, dan menarik pelatuk senapan tanpa mengecek kondisi peluru senapan terlebih dulu," jelasnya.
Kata AKP Hardjoko, jarak antara korban dan pelaku kurang lebih 1,5 meter dan saat itu pelaku melihat korban memegang bagian dada sambil terduduk kesakitan.
Pelaku Nanang bersama saksi Wahyudin membawa korban menuju Puskesmas Rindingallo menggunakan sepeda motor.
"Saat tiba di depan Puskesmas korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri, lima menit kemudian korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh petugas Puskesmas," jelas Hardjoko.
Baca: 14 Migran India Tewas Tertabrak Kereta Barang saat Berjalan Pulang Melintasi Rel
Barang bukti diamankan dari pelaku satu unit senapan angin merk Daystate kaliber 4,5 mm/177" max fill pressure 2700 Psi buatan Indonesia.
Pelaku Nanang disangkakan melanggar pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan dilakukan penahanan pelaku untuk penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Lalai Gunakan Senapan Angin, Seorang Buruh Bangunan di Pangala Toraja Utara Tewas Tertembak