TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang digegerkan dengan temuan sesosok mayat perempuan di dalam kardus dengan kondisi mengenaskan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/5/2020) malam.
Setelah dilakukan penyelidikan, mayat perempuan tersebut diketahui berinisal EL (21).
Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan terhadap EL
Dilansir dari Kompas.com, ketiga tersangka itu yakni, J (22), M (22) dan TS (56).
Baca: Kronologi Pembunuhan Elvina di Medan, Ditinggal 15 Menit Oleh Teman, Saat Kembali Sudah Jadi Jenazah
Baca: Bunuh Elvina Dengan Sadis, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Berat
J adalah pacar korban, M adalah mantan korban dan TS yang merupakan ibu dari J.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir membeberkan peran ketiga tersangka dalam menghabisi nyawa EL.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Berdasarkan hasil prarekonstruksi oleh polisi, terungkap ketiganya memiliki peran masing-masing saat membunuh EL.
Pada Rabu (6/5/2020), tersangka M mengantar korban ke rumah J.
Sesampainya di rumah J, korban diajak untuk bersetebuh namun ditolak.
Baca: Terlalu Cinta, Gadis Cantik di Medan Dibunuh Pacar karena Diduga Terganjal Restu Orang Tua
Baca: 2 Pemuda Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Deli Serdang Berstatus Napi Asimilasi Kasus Asusila
Karena merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi.
Kemudian, Isir menjelaskan, korban yang saat itu pingsan pun disetubuhi oleh J.
"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan.