Pemeriksaan anggota yang berjaga dan pimpinannya ini sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa perundungan itu.
"Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini," ucap Ulung.
3. Diduga Dipicu Rasa Tak Suka
Video prank YouTuber Ferdian terhadap sejumlah transgender di Kota Bandung diduga memicu rasa tak suka para tahanan dan berbuntut aksi perundungan.
"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakkan pem-bully-an kepada Ferdian cs," kata Ulung.
Seperti diketahui, Ferdian dan M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.
Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
4. Ferdian Dipisah dari Tahanan Lain
Pasca-kejadian perundungan, Ferdian dipisahkan dari tahanan lain.
Hal itu, menurut Ulung, hingga suasana sudah terkendali.
"Kita sementara melakukan pemisahan dulu menunggu situasi aman dulu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdian sempat kabur saat kasus prank sembako sampah dilaporkan ke polisi.
Ferdian diketahui kabur ke Ogan Ilir, Palembang.
Polisi berhasil menangkap Ferdian dan Aigil di Jalan Tol Jakarta Merak pada Jumat (8/5/2020).