Menurut polisi selain membunuh Susrini dengan menggunakan balok kayu, Ribut juga menjerat leher korban dengan alat lainnya.
"Karena melihat korban masih bernapas saat setelah dipukuli dengan balok kayu, pelaku kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan kabel," kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (11/5/2020).
Eko Heri Susanto melanjutkan, setelah dijerat dengan kabel, korban lalu diseret ke dalam kamar di dalam warung.
"Korban lalu direbahkan di dalam kamar warung, kemudian bagian wajahnya ditutupi oleh boneka. Setelah itu korban melarikan diri meninggalkan warung," kata Kapolsek.
Pelaku Ribut alias Kemin saat ini masih dilakukan proses penyidikan di Mapolsek Seputih Banyak.
Ia dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Penulis: syamsiralam
Atikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tak Hanya Pakai Balok Kayu, Ribut Bunuh Pemilik Warung Pakai Kabel, Kapolsek: Ditangkap di Rumah