News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Baru Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ditangkap Lagi, Masuk ke Penjara Maksimum Gunung Sindur

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Habib Bahar bin Smith saat dijemput polisi tahun lalu

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG --Baru dibebaskan karena program asimilasi Covid-19, HB Assayid Bahar bin Smith (36) alias Habib Bahar bin Smith kembali dijemput oleh aparat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menangkapnya.

Sebelumnya bebas dari program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan penjemputan pada pukul 02.00, Selasa dini hari tadi.

Baca: Media Korea Utara Sebut Kim Jong Un Bekerja Tanpa Istirahat dan Tanpa Tidur, Tak Ada Libur Baginya

Baca: Fakta Meninggalnya Perawat RS Royal Surabaya: Ari Puspita Sari Bertugas di Tempat Pasien Bukan Covid

Baca: Pemprov DKI Dapat Tambahan Dana Penanganan Corona Rp 5 Miliar dari Sektor BUMD

"Didampingi tim kuasa hukum, pak ikhwan dan pak Hendy di bawa ke Lapas Maksimum Security Gunung Sindur, Bogor," ujar Aziz saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, di Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya, pihak kuasa hukum menduga hal tersebut karena isi ceramah Bahar pada malam minggu.

Dinilai berpotensi menyinggung penguasa. Saat dibawa belum membawa surat.

"Kami masih menunggu tanggapan resmi dan informasi resmi dari pihak kemenkumham," katanya.

Dia bilang tim kuasa hukum juga masih menanti tindakan apa yang akan dilakukan untuk kliennya tersebut.

Mereka menyakini penangkapan berkaitan dengan isi ceramah.

"Kami menduga terjadi karena ceramah beliau malam ahad kemarin, dirasa mungkin menyinggung penguasa," ujarnya.

Sementara itu, Bahar sebelumnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (28/2/2019), lalu.

Dia didakwa pasal ganti atas tindakannya yang menentang, merampas kemerdekaan orang lain, menganiaya, dan tindakan kekerasan terhadap anak. (Ery Chandra)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Kali Ini Saat Ceramah di Pesantren

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini