Sebab, sewaktu pagi harinya, berdasar pengakuan si pria, usai mengantar sang pacar ke kosnya dia sedikit agak lelah.
"Kosannya itu milik yang perempuan. Yang perempuan bekerja sebagai SPG," kata Aiptu Irwan kepada TribunMadura.com, Kamis (21/5/2020).
Selain itu, Aiptu Irwan menjelaskan, saat keduanya dimintai Kartu Tanda Pengenal (KTP), ternyata diketahui belum menyandang status sebagai suami istri.
Kata dia, si pria berinisial WPU, yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta, warga Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang .
Sedangkan si perempuan berinisial NH, seorang mahasiswa, warga Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.
"Mengetahui keduanya bukan pasangan suami istri, jadi kami langsung bawa ke kantor dan kami periksa lebih lanjut," ujarnya.
"Setelah itu kami beri pembinaan. Selepas diberi pembinaan, kami buatkan surat pernyataan untuk keduanya, yang berisi tulisan tidak berbuat begitu lagi dan segera meninggalkan kosnya," tambahnya.
Saat ini, kata Aiptu Irwan, pasangan muda-mudi yang bukan suami istri itu sudah diantarkan kembali oleh anggotanya ke rumah kosnya.
Namun yang laki-laki, kata dia disuruh langsung pulang kerumahnya.
"Ini masih razia permulaan. Nanti kami ke depan akan melakukan razia kembali ke sejumlah rumah kos yang ada di wilayah Pademawu," tutupnya.
Diobrak Jelang Sahur
Sementara itu, dari Kota Kediri dilaporkan, makan bahwa menjelang sahur, warga Kelurahan Banjaran Gang I, Kota Kediri menggrebek tempat kos yang ditempati pasangan muda yang belum berstatus pasangan suami istri, Selasa (12/5/2020).
Penggrebekan berlangsung melibatkan Ketua RT setempat dan warga sekitar tempat kos.
Selanjutnya warga menghubungi petugas patroli Satpol PP Kota Kediri.