Dari pendataan yang dilakukan petugas pasangan bukan suami istri yang diamankan masing-masing, TY (27) warga Desa Joho, Kecamatan Wates bersama dengan DA (30) warga Perum Jenggolo Indah, Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Dari pengakuan pelaku kejadian itu bermula saat TY pulang kerja dijemput oleh DA.
Selanjutnya keduanya menginap ke tempat kos DA untuk beristirahat dan sahur bersama.
Warga yang mengetahui ada pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama di dalam kamar kos kemudian mengamankan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, petugas telah mengamankan pasangan bukan suami istri ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk proses lebih lanjut.
Setelah diberikan pembinaan petugas melakukan serah terima dengan kedua orang tuanya masing-masing.
"Karena keduanya sudah sama-sama dewasa agar segera dinikahkan," jelasnya.