News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengukuran Jarak Seleksi Jalur Zonasi PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Kota Surakarta Gunakan Metode Baru

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dinas Pendidikan Kota Surakarta akan menggunakan metode baru dalam pengukuran jarak dari rumah ke sekolah pilihan terkait jalur seleksi zonasi PPDB.

Sehingga nantinya pendaftar yang sesuai data Dinas Sosial dapat menggunakan jalur seleksi afirmasi dalam mencari sekolah untuk jenjang SD dan SMP.

Meski demikian, jalur ini hanya berlaku bagi warga dengan identitas Kota Surakarta.

"Data sudah terintegrasi dengan dinas sosial, sebagai rentan risiko sosial atau keluarga kurang mampu bisa terlayani melalui jalur afirmasi bagi warga ber-KK di Kota Surakarta," jelas Tarno.

PPDB di Kota Surakarta untuk tahun ajaran 2020/2021 gunakan sistem daring dalam seluruh proses pendaftaran. Sehingga orangtua dan peserta didik tidak perlu datang ke sekolah tujuan. (Tribun Kaltim/Fachmi Rachman)

Urutan pemilihan akan disesuaikan jarak terdekat dari rumah ke sekolah tujuan.

Pemilihan ini juga berlaku pada jalur seleksi dengan sistem zonasi.

Di mana seleksi digunakan dengan mengukur jarak terdekat, menarik garis lurus dari setiap titik koordinat.

Seleksi dengan jalur zonasi akan berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan mulai TK, SD, hingga SMP.

Langkah ini berbeda dengan tahun 2019 di mana pengukuran jarak menggunakan rute perjalanan.

Nantinya, dari titik koordinat RT wilayah tempat tinggal akan ditarik garis lurusnya ke titik koordinat sekolah yang dituju.

Baca: Mendikbud Nadiem: Proses PPDB Tak Terganggu Meski UN 2020 Ditiadakan

Baca: KPAI: Hanya Provinsi Jawa Barat yang Siap Laksanakan Penerimaan Siswa Baru Secara Daring

"Seleksi menggunakan ukuran jarak, jadi jarak antara tempat tinggal dengan sekolah yang dituju," tutur Tarno.

"Ada perubahan sedikit, tahun 2019 menggunakan rute perjalanan."

"Tahun ini menggunakan garis lurus, menarik garis dari titik koordinat RT/RW ke sekolah," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Tarno juga menjelaskan cara untuk menghitung jarak dari wilayah tempat tinggal ke sekolah tujuan.

Langkah pertama adalah masuk ke laman ppdb.surakarta.go.id.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini