Sehingga nantinya pendaftar yang sesuai data Dinas Sosial dapat menggunakan jalur seleksi afirmasi dalam mencari sekolah untuk jenjang SD dan SMP.
Meski demikian, jalur ini hanya berlaku bagi warga dengan identitas Kota Surakarta.
"Data sudah terintegrasi dengan dinas sosial, sebagai rentan risiko sosial atau keluarga kurang mampu bisa terlayani melalui jalur afirmasi bagi warga ber-KK di Kota Surakarta," jelas Tarno.
Urutan pemilihan akan disesuaikan jarak terdekat dari rumah ke sekolah tujuan.
Pemilihan ini juga berlaku pada jalur seleksi dengan sistem zonasi.
Di mana seleksi digunakan dengan mengukur jarak terdekat, menarik garis lurus dari setiap titik koordinat.
Seleksi dengan jalur zonasi akan berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan mulai TK, SD, hingga SMP.
Langkah ini berbeda dengan tahun 2019 di mana pengukuran jarak menggunakan rute perjalanan.
Nantinya, dari titik koordinat RT wilayah tempat tinggal akan ditarik garis lurusnya ke titik koordinat sekolah yang dituju.
Baca: Mendikbud Nadiem: Proses PPDB Tak Terganggu Meski UN 2020 Ditiadakan
Baca: KPAI: Hanya Provinsi Jawa Barat yang Siap Laksanakan Penerimaan Siswa Baru Secara Daring
"Seleksi menggunakan ukuran jarak, jadi jarak antara tempat tinggal dengan sekolah yang dituju," tutur Tarno.
"Ada perubahan sedikit, tahun 2019 menggunakan rute perjalanan."
"Tahun ini menggunakan garis lurus, menarik garis dari titik koordinat RT/RW ke sekolah," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Tarno juga menjelaskan cara untuk menghitung jarak dari wilayah tempat tinggal ke sekolah tujuan.
Langkah pertama adalah masuk ke laman ppdb.surakarta.go.id.