“Korban hendak pulang ke OKU, tetapi tidak memiliki uang,” kata mantan Kapolres Mesuji ini.
AKBP Edi Purnomo menambahkan, pihaknya berencana melibatkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan para tersangka.
"Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah ada hal lain yang membuat kedua tersangka tega melakukan aksi pembunuhan," ujarnya.
Baca: Antisipasi Arus Balik, Polisi Jaga Ketat 116 Penyekatan di Jatim-Lampung
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya diancam dengan pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Sering Ganggu Main Video Game
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, tersangka AF menjadi orang yang memiliki rencana menghabisi AD (16).
Menurut Edi Purnomo, tersangka dan korban sudah saling kenal sebelumnya.
Di mana, kata Edi, berdasarkan keterangan pelaku AF, korban kerap mengganggu dirinya saat bermain video game.
Korban juga kerap memanggil dirinya dengan menyebut nama ayah dari pelaku.
“Tersangka juga mengatakan korban pelit. Selain itu tersangka juga mengaku terdesak ekonomi karena hendak kembali ke OKU,” kata mantan Kapolres Mesuji ini saat ekspose di Mapolsek Tanjung Bintang, Kamis (28/5/2020).
Baca: Pelajar Berusia 17 Tahun di Lampung Bobol Rumah dan Bawa Kabur Sepeda Motor
AKBP Edi Purnomo menambahkan, tersangka AF kemudian mengajak temannya RM untuk menghabisi korban.
Kemudian pada Minggu (17/5/2020), jelas Edi Purnomo, tersangka AF mengajak korban jalan sore bersama dengan tersangka RM menggunakan sepeda motor korban.
Ketiganya berangkat ke areal perkebunan singkong yang ada di daerah Desa Sindangsari.