Kemudian tersangka RM membantu memegangi tubuh korban.
Baca: Kemendikbud: Baru 221 Kabupaten Kota yang Gelar PPDB Secara Online
Korban kemudian berusaha menyingkir.
Tetapi kedua tersangka mengikuti.
Korban kemudian dijatuhkan oleh tersangka AF, dan kepala korban dibenamkan ke kubangan lumpur yang ada di jalan kebun singkong.
Sementara tersangka RM membantu memegangi bagian kaki korban.
Setelah korban tidak lagi bergerak, tersangka AF sempat memeriksa bagian perut korban menggunakan senter blitz HP milik tersangka RM.
Kemudian kedua tersangka membawa korban ke tengah kebun singkong.
“Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan menggunakan tangan kosong. Tidak menggunakan senjata."
"Korban dibenamkan ke dalam air kubangan lumpur pada lubang yang ada di area kebun singkong,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, saat ekspose di Mapolsek Tanjung Bintang.
Bawa Kabur Motor
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, niat untuk menghabisi korban disampaikan AF (17) yang kemudian mengajak RM (18) .
“Kalau menurut pengakuan tersangka AF, dirinya kerap dibully oleh korban."
"Korban kerap memanggil korban dengan menyebut nama orang tuanya. Korban kesal dan dendam,” ujar Kapores saat ekspose di Mapolsek Tanjung Bintang, Kamis (28/5/2020).
Baca: Mochamad Iriawan: Pak Leo dan Pak Andogo Bermanfaat Untuk Memberi Masukan Kepada Ketua Umum PSSI
Selain persoalan dendam karena kerap diganggu dan dibully korban, niat pelaku menghabisi korban juga karena ingin menguasai sepeda motor korban.