Makanya, lanjut Yusuf, begitu ada info IL berada di Cililin, Bandung, tim Satreskrim segera menuju lokasi.
Setelah diintai ternyata benar, tanpa menunggu lagi, tim langsung disergap.
"Kami masih memeriksa tersangka pelaku, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam insiden antara teman itu," kata Yusuf.
Kasus duel maut antara teman sendiri tersebut kini masih dalam pengembangan polisi.
Tersangka sementara akan dikenai pasal 365 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal, dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (Tribun Jabar/Firman Suryaman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Sederet Fakta dan Kronologi Duel Maut di Tepi Sungai Kota Tasikmalaya, Mereka Berteman Tapi . .