News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Playboy Kampung di Kediri Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Setelah Korban Lapor Polisi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Berbagai kuasanya itu diduga menjadi modalnya melakukan aksi.

"Latar belakang tersangka wiraswasta. Dia (tersangka) kan, maaf, orang terkenal di kampung," kata Ananta.

Baca: Cerita Petani Diserang Harimau di Bengkalis: Sempat Bergelut, Putar Otak Supaya Bisa Selamat

Tiap menjalankan aksinya, lanjut Ananta, tersangka BM rata-rata membutuhkan waktu selama sebulan.

Selama kurun waktu itu tersangka melakukan pendekatan dan bujuk rayu hingga terjadi pencabulan dan bahkan mayoritas dilakukan secara berulang.

Ada dua lokasi yang kerap menjadi jujukan tersangka menjalankan aksinya, yaitu sebuah rumah kosong dan sebuah rumah milik seorang temannya.

Baca: Pria dengan Kebotakan Disebut Beresiko Besar Terinfeksi Virus Corona, Ini Penjelasan Ahli

Teman pelaku yang berinisial RK (17) itu saat ini menjadi saksi.

Dari pengakuan tersangka, kata Ananta, semua perbuatan asusila itu dilakukan karena dorongan kepuasan seksual terhadap para korban yang berusia hampir sepantaran dengan tersangka.

Baru satu korban melapor

Ananta menegaskan, hingga saat ini, baru ada satu korban yang melapor, yakni DL (16).

Terhadap tujuh korban lainnya hingga saat ini pihaknya sebatas mendalami penyelidikan.

"Ini sifatnya, kan, laporan model B, jadi harus ada yang lapor. Kami akan mendatangi 7 korban lainnya itu," kata dia.

Ananta mengakui adanya informasi soal salah satu korban yang diduga melakukan aborsi.

Baca: Wabah Corona Belum Selesai, WHO Umumkan Munculnya Wabah Virus Mematikan Lain

Namun, itu menurutnya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh laboratorium forensik untuk memastikan itu adalah janin atau gumpalan daging.

"Jadi, saat ini terlalu prematur kalau disebut janin atau bayi," kata Ananta.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kini tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.

Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemuda Ini Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur, Begini Kasusnya Terbongkar 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini