News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Alasan Risma Ingin PSBB di Surabaya Diakhiri

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

TRIBUNNEWS.COM - Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya tahap ketiga dalam upaya penanganan virus corona (Covid-19), bakal berakhir hari ini, Senin (8/6/2020).

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bakal mengusulkan agar tak ada lagi perpanjangan masa PSBB di Surabaya.

Sementara rapat bersama Pemprov Jatim dikabarkan berlangsung pada Minggu (7/6/2020).

Risma menyebut ada berbagai alasan mengapa pihaknya bakal mengusulkan agar masa PSBB ini tak kembali diperpanjang.

Di antaranya, terkait nasib sektor ekonomi di Kota Pahlawan.

Bila sektor itu lumpuh, dia khawatir imbasnya pada perekonomian warga.

Baca: Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Warga Selama PSBB Masa Transisi Jakarta

Baca: Penambahan Kasus Positif COVID-19 Masih Terjadi, DKI Jakarta Tertinggi Disusul Jawa Timur

"Mereka harus bisa nyari makan," ungkap Risma, Minggu (7/6/2020).

Sekretaris Utama (Sestama) BIN, Komjen Pol Bambang Sunarwibowo menyerahkan bantuan alat kesehatan dari Badan Intelijen Negara (BIN) kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini , Jumat (29/5/2020). (istimewa)

Meski demikian bukan berarti Pemkot tak memperhatikan upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Baca: Ganda Campuran Malaysia Sempat Khawatir jika Divonis Positif Corona

Selain upaya yang telah dilakukan, Risma mengaku pihaknya bakal memperketat sejumlah protokol kesehatan yang salah satunya bakal menyasar sektor usaha di Surabaya.

Sebelumnya sudah ada surat edaran perihal itu.

Namun untuk saat ini dan ke depan Risma memastikan bakal ada protokol kesehatan yang lebih detail.

Hal itu agar sektor usaha juga sama-sama berjalan dengan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona ini.

Baca: BIN Perpanjang Masa Rapid Test Massal Covid-19 di Surabaya Hingga 15 Juni 2020

"Jadi protokol itu yang harus dijalankan karena tadi saya sampaikan, ini menyangkut masalah ekonomi warga, jangan sampai kemudian dia tidak bekerja," ungkap dia.

Dalam protokol itu bakal menyeluruh diatur secara detil. Seperti di lingkungan pusat perbelanjaan hingga warung. Misalnya, bagaimana cara transaksinya hingga terkait dengan tempat duduknya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini