Seperti diberitakan sebelumnya, rasa kurang puas Pak Eko ini mulai muncul dari hasil mediasi.
Pak Eko tetap merujuk berdasarkan surat yang dikeluarkan BPN Kota Bandung.
Walaupun Pak Eko merasa kurang puas, ia tetap berterima kasih kepada keluarga Alm Imas karena memberikan akses jalan khusus menuju rumah Pak Eko secara ikhlas.
Sementara itu, Rohanda mengaku ia hanya pemilik tangan kedua. Rohanda tak tahu menahu kapan dibangun rumahnya itu.
Rohanda justru membeli rumah sudah jadi, pada 2013. Ia membelinya dari pemilik tangan pertama, Eem anak mantan ketua RW.
Rohanda menjelaskan, kala itu ia membeli rumah tersebut seharga Rp 110 juta. Rumah dua lantai Rohanda ini memang menutup akses masuk dan keluar rumah Pak Eko.
Namun, Rohanda memastikan memilik surat akta jual beli (AJB) atas pembelian rumah tersebut.
Di sisi lain, Pak Eko menjelaskan masalah terkepung rumahnya itu berawal dari pembangunan kontrakan milik Yana dan Rahmat.
Didirikannya kedua bangunan tersebut dilakukan bersamaan pada 2016. Hal itulah yang membuat rumah Pak Eko terkurung bangunan milik tetangga di sekelilingnya.
Namun, ternyata Rahmat yang membangun kontrakan di depan rumah Pak Eko justru memberikan akses jalan. Akses jalan itu berupa pintu darurat yang khusus dibuat untuk Pak Eko.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Begini Nasib Pak Eko Sekarang, Ini Penyebab Ia Tak Tempati Rumah Viral yang Terkepung Rumah Tetangga