"Dia menyayat beberapa bagian tubuh istrinya," kata Dewi saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (12/6/2020).
Kini kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak dipertemukan untuk melakukan mediasi terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi tersebut.
Baca: BNN Gandeng Go-Jek dan Grab Untuk Awasi Peredaran Narkoba, Ini Alasannya
"Diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolsek Citeureup AKP Ricky Wowor saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Keluarga korban pun tidak membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.
"Keluarga tidak membuat laporan," kata AKP Ricky Wowor.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap melakukan penyelediikan untuk mengetahui motif sang suami menganiaya istrinya tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ngamuk Karena Kelamin Tak Bisa Berdiri, Begini Nasib Suami yang Aniaya Istri, Polisi Turun Tangan