Ia juga mengakui soal perjanjian dan ancaman yang diberikan kepada korban, sehingga berujung persetubuhan.
"Memang ada perjanjian, adegan foto bisa saya lakukan di tempat terbuka maupun ruangan."
"Sedangkan untuk persetubuhan dilakukan di hotel," akunya sambil menundukkan kepala, dilansir Surya Malang.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, mengatakan kasus MH hingga saat ini masih dikembangkan.
MH kini telah ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih kita kembangkan, pelaku sudah ditahan dan dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," tandas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, SuryaMalang.com/Mochamad Sudarsono)