3. Ada perjanjian awal
Dijelaskan Budi, dalam melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu melakukan perjanjian di awal dengan para korbannya.
Dalam perjanjiannya, apabila foto tanpa busana tidak bagus, tersangka memberikan tiga opsi ke korbannya yakni jadi pacar, disetubuhi, atau denda Rp 60 juta.
"Ada ancaman yang dilakukan pelaku kepada para korbannya, untuk korban ada yang anak di bawah umur," ujarnya.
Sambung Budi, korban yang tak kuasa menolak isi perjanjian itupun menuruti tersangka dengan berhubungan badan.
"Foto awal pakaian penuh, lalu seksi, kemudian vulgar.
Para korban menuruti foto telanjang karena merasa tidak ada pilihan," ujarnya.
4. Dijual ke majalah dewasa
Selain itu, kata Budi, tersangka juga menjual foto tersebut ke sebuah majalah dewasa yang dikirim melalui email.
Dari hasil penjualan foto tersebut, pelaku mendapat uang Rp 100.000.
Sedangkan untuk modelnya sendiri mendapat uang mulai Rp 250.000 sampai 500.000 atas pemotretan tersebut.
5. Ancaman 15 tahun penjara
Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bojonegoro.
"Kasus ini masih kita kembangkan, pelaku sudah ditahan dan dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," tegasnya.