News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SIswi SMP di Kediri Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Aksi Dilakukan Saat Ibunya Masak di Dapur

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI -  I, seorang pria yang diduga memerkosa anak tirinya, panggil saja Bunga, yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) diamankan Polres Kediri.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, pelaku memerkosa anak tirinya saat sang istri sedang sibuk di dapur.

"Ibu korban saat itu sedang berada di dapur untuk memasak," kata Kamsudi lewat keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Kamsudi menyebut, I tinggal bersama istri dan anak tirinya dan pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya.

Mengetahui istrinya berada di dapur, I masuk ke kamar korban, membangunkan korban dan memerkosanya.

Baca: Perut Ramping dalam 10 Hari dengan Rutin Konsumsi Bahan yang Ada di Dapur, Chef Ini Membuktikannya

Setelah didalami, I ternyata telah berulang kali memerkosa korban dalam setahun terakhir.

Aksi itu dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas enam sekolah dasar (SD).

Pelaku sering memanfaatkan kesibukan sang istri untuk menjalankan aksinya.

Hal itu dilakukan agar aksinya tak ketahuan.

Kasus itu terungkap setelah korban kabur dari rumahnya.

Korban merasa depresi dan tertekan karena perbuatan ayah tirinya.

Saat kabur dari rumah, korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada salah satu keluarganya.

Selama ini, korban tak berani menceritakan kejadian yang menimpanya karena sering diancam pelaku.

"Kami masih mendalami kenapa kasus yang telah berlangsung lama ini tidak ada yang tahu," kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Gusti Ananta seperti dikutip dari Suryamalang.com.

Pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polres Kediri Kota.

Pelaku pun ditangkap di rumahnya dan  ditahan di Polres Kediri Kota.

Ia diancam dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sementara korban mendapatkan perlindungan dari kepolisian karena trauma yang dialaminya.

Polisi juga akan mendampingi penyembuhan trauma korban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Sibuk Memasak, Pria Ini Malah Perkosa Anak Tirinya di Kamar"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini