News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lampung Utara

Terdakwa Suap Fee Proyek Kembalikan Uang Negara, Raden Syahril Rp 6 Juta, Syahbudin Rp 2 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Raden Syahril diam-diam mengembalikan uang Rp 6 juta meski tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara.

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Raden Syahril alias Ami diam-diam mengembalikan uang kerugian negara.

Padahal, ia tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara.

Orang dekat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu sudah menjalani sidang tuntutan pada Selasa (9/6/2020) lalu.

Sementara terdakwa lainnya adalah Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufik Ibnugroho mengatakan, baru Raden Syahril yang melunasi kerugian negara.

"Sampai dengan pembacaan tuntutan kemarin dan sesuai dengan yang tercantum dalam surat tuntutan, Raden Syahril sudah lunas," ungkap Taufiq, Minggu (21/6/2020).

Baca: Menang, Real Madrid Tendang Barcelona dari Puncak Klasemen

Taufiq menuturkan, dari keempat terdakwa, hanya Wan Hendri yang belum membayar kerugian negara.

"Untuk Syahbudin sudah bayar sebagian besar, tapi belum semuanya. AIM juga sudah bayar sebagian kecil," ujarnya.

Disinggung rincian uang kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh para terdakwa, Taufiq enggan berkomentar.

Saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, penasihat hukum (PH) masing-masing terdakwa mengakui adanya pengembalian uang kerugian negara.

Kecuali PH Wan Hendri yang tak merespons sama sekali.

PH Raden Syahril, Sukriadi Siregar, mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan kerugian negara sebelum JPU KPK membacakan surat dakwaan.

"Kami sudah kembalikan, hanya Rp 6,15 juta," tutur Sukriadi.

Sukriadi menjelaskan, uang tersebut menjadi kerugian negara dari perincian saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini