"Sudah ada pengembalian melalui KPK, sebelum putusan dan sesudah eksekusi dua tahap," ujar PH Khamami, Firdaus Barus.
Sedangkan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 66.772.092.145 pasca kasasinya ditolak pada 28 Januari 2020.
Namun saat dikonfirmasi terkait pengembalian uang Zainudin Hasan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang pernah menangani perkara ini tak merespons sama sekali. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Syahbudin Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Raden Syahril Rp 6 Juta