"Waktu di-OTT uang yang dibawa Rp 240 juta. Namun pada saat ditangkap oleh KPK itu dapat Rp 234 juta, dan yang diserahkan ke bupati Rp 230 juta. Nah, yang Rp 10 juta ini kan dikasih Wan Hendri kepada Ami. Hanya, saat diamankan ada di dompetnya Rp 4 juta, jadi kurang Rp 6 juta," jelas Sukriadi.
Baca: Kabar Leanna Leonardo, Hakim Cantik yang Sempat Viral, Sudah Lulus Kuliah, Intip Penampilannya!
"Yang Rp 150 ribu itu dari uang OTT Rp 400 juta. Real-nya hanya ada Rp 399.850.000, jadi kurang Rp 150 ribu. Maka kami bayarkan ke KPK," imbuhnya.
Pengembalian kerugian negara menunjukkan bahwa kliennya bersikap kooperatif.
"Dan klien sudah berterus terang sejak awal persidangan," tandasnya.
Sementara PH Syahbudin, Pahrozi, mengatakan, kliennya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2.103.403.500.
"Sudah dikembalikan sebagian. Kalau di tuntutan kan Rp 2.382.403.500. Yang dikembalikan Rp 2,1 miliar, sisanya Rp 279 juta," tuturnya.
Pahrozi menuturkan, kliennya akan membayarkan kekurangan uang kerugian negara tersebut setelah putusan pengadilan bersifat inkrah.
"Sisanya tetap akan dikembalikan setelah eksekusi JPU, karena hakikatnya (Syahbudin) mengakui perbuatan itu, maka kewajibannya mengembalikan," tandasnya.
Berbeda dengan Agung yang masih menunggu sidang putusan yang dijadwalkan digelar pada Kamis (2/7/2020) mendatang.
Agung mengembalikan seluruh kerugian negara dari perhitungan versinya, yakni Rp 1,475 miliar.
Namun, KPK menghitung kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 77.533.566.000.
Baca: Terbongkar, Alasan Syahrini Belum Hamil, Reino Barack Buka-bukaan Soal Baby Syahreino
PH Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, menuturkan pihaknya telah mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana yang diakui Agung dalam persidangan.
"Penerimaan itu sudah kami kembalikan semua, yakni Rp 1,475 miliar. Kami kembalikan ke KPK. Tadi sudah kami tunjukkan bukti pengembalian," ungkap Sopian.
Sopian menerangkan, Rp 1,475 miliar tersebut terdiri dari Rp 600 juta pemberian Syahbudin melalui Raden Syahril.