News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lampung Utara

Terdakwa Suap Fee Proyek Kembalikan Uang Negara, Raden Syahril Rp 6 Juta, Syahbudin Rp 2 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Raden Syahril diam-diam mengembalikan uang Rp 6 juta meski tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara.

"Kemudian Rp 800 juta dari Desyadi, atas tambahan untuk pembelian mobil Mercy dan Rp 75 juta dari THR yang diterima sebanyak tiga kali sebesar Rp 20 juta serta saat ibadah umrah Rp 15 juta pemberian dari istrinya Syahbudin," terang Sopian.

Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Terkait tuntutan JPU tentang uang pengganti, Sopian mengaku pihaknya menunggu putusan majelis hakim.

"Saat ini kami sangat percaya putusan pengadilan akan adil dan sesuai bukti-bukti. Kami belum berpikir yang lain, kecuali berharap akan putusan yang adil," tandasnya.

Sementara itu, PH Wan Hendri tidak merespons saat hendak dikonfirmasi.

Wan Hendri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta.

Baca: Kronologi Kericuhan di Green Lake City Sasar Rumah Nus Kei, Nama John Kei Diseret

Kasus Alay

Tak hanya perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara yang masih dalam proses pengembalian kerugian negara.

Rupanya perkara yang melibatkan Sugiharto Wiharjo alias Alay juga masih dalam proses pengembalian kerugian negara.

Sujarwo, penasihat hukum Alay, mengatakan, pihaknya baru mengembalikan Rp 11 miliar dari kerugian negara sebesar Rp 106,8 miliar.

Orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Baru Rp 11 miliar yang kami kembalikan dan tentunya kami berusaha mengembalikan seluruhnya melalui recovery aset (Alay)," tuturnya.

Disinggung kekurangan uang pengganti sebesar Rp 95.861.614.800, Sujarwo mengaku pihaknya berusaha mengembalikan melalui aset yang dimiliki oleh Alay.

"Masalahnya sekarang ini aset-aset (Alay) banyak yang klaim, dan saat ini masih dalam proses persidangan. Nanti kami sampaikan segera," tandasnya.

Baca: Kakak Beradik Bocah SD Ditemukan Tewas di Parit, Sempat Minta Dibelikan Es Krim pada Ayah Tiri

Khamami Kembalikan Rp 300 Juta

Sementara mantan Bupati Mesuji Khamami telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini