"Kemudian Rp 800 juta dari Desyadi, atas tambahan untuk pembelian mobil Mercy dan Rp 75 juta dari THR yang diterima sebanyak tiga kali sebesar Rp 20 juta serta saat ibadah umrah Rp 15 juta pemberian dari istrinya Syahbudin," terang Sopian.
Terkait tuntutan JPU tentang uang pengganti, Sopian mengaku pihaknya menunggu putusan majelis hakim.
"Saat ini kami sangat percaya putusan pengadilan akan adil dan sesuai bukti-bukti. Kami belum berpikir yang lain, kecuali berharap akan putusan yang adil," tandasnya.
Sementara itu, PH Wan Hendri tidak merespons saat hendak dikonfirmasi.
Wan Hendri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta.
Baca: Kronologi Kericuhan di Green Lake City Sasar Rumah Nus Kei, Nama John Kei Diseret
Kasus Alay
Tak hanya perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara yang masih dalam proses pengembalian kerugian negara.
Rupanya perkara yang melibatkan Sugiharto Wiharjo alias Alay juga masih dalam proses pengembalian kerugian negara.
Sujarwo, penasihat hukum Alay, mengatakan, pihaknya baru mengembalikan Rp 11 miliar dari kerugian negara sebesar Rp 106,8 miliar.
"Baru Rp 11 miliar yang kami kembalikan dan tentunya kami berusaha mengembalikan seluruhnya melalui recovery aset (Alay)," tuturnya.
Disinggung kekurangan uang pengganti sebesar Rp 95.861.614.800, Sujarwo mengaku pihaknya berusaha mengembalikan melalui aset yang dimiliki oleh Alay.
"Masalahnya sekarang ini aset-aset (Alay) banyak yang klaim, dan saat ini masih dalam proses persidangan. Nanti kami sampaikan segera," tandasnya.
Baca: Kakak Beradik Bocah SD Ditemukan Tewas di Parit, Sempat Minta Dibelikan Es Krim pada Ayah Tiri
Khamami Kembalikan Rp 300 Juta
Sementara mantan Bupati Mesuji Khamami telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.