Keempat pelaku yang diciduk aparat kepolisian yakni Mr, A, MD, dan S.
Mereka dibekuk oleh tim Ditreskrimsus Polda Aceh pada 17 Juni 2020 di depan SPBU Lhok Nibong, Desa Meunasah Lubok, Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur karena dicurigai memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi dan bersiap untuk menjualnya kepada penampung di luar Aceh.
"Tim kita menangkap keempat tersangka di SPBU Lhoknibong, Aceh Timur. Saat ini, keempat tersangka dan semua barang bukti sudah kita amankan, mereka sekarang kita tahan di Mapolda Aceh," kata Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, kemarin.
Kombes Margiyanta menjelaskan, pada 17 Juni 2020, penyidik menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Kejahatan yang dilakukan, para tersangka dengan sengaja menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati di Desa Meunasah Lubok, Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur," kata Margiyanta.
Adapun barang bukti yang disita dari empat tersangka satu kulit harimau dalam keadaan basah, 4 taring harimau beserta tulang belulang, 4 taring beruang madu, dan 20 kuku beruang madu.
Kombes Margiyanta menjelaskan, hasil interogasi awal, para tersangka dapat menjual tulang, taring, dan kulit harimau itu dengan harga yang fantastis, Rp 100 juta.
Namun, para tersangka belum sempat menjual. Mereka masih menunggu para pembeli dengan tawaran tertinggi.
"Perdagangan ini dilakukan ke link mereka sendiri, bukan di Aceh," katanya.
Para tersangka juga mengaku, mereka baru pertama kali terlibat perdagangan kulit harimau tersebut.
Dijelaskan, mereka menangkap harimau dengan cara menyerat menggunakan kawat.
Ironisnya, para pelaku kemudian membiarkan harimau tersebut mati setelah tertangkap di kawasan hutan Gayo Lues.
Baca: Transaksi Jual Beli Kulit Harimau Seharga Rp 90 Juta Digagalkan Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli
Keempat tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal Ayat (2) UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta. Kami mengingatkan masyarakat tidak tergiur untung besar kemudian merusak lingkungan, menangkap, membunuh, lalu menjual. Itu bertentangan dengan hukum negara kita," ujarnya.
Sementara Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan, kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi di Aceh terus terjadi karena beraninya masyarakat untuk hasil yang menggiurkan.
Dia mengungkapkan, sejak 2015 kasus tersebut tercatat sebanyak 33 kasus, sedangkan untuk perdagangan harimau sudah 5 kasus.(dan)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mencari Untung Berakhir Buntung, Pemburu Kulit Harimau Sumatera Berakhir di Penjara