TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Para mafia atau pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Aceh tampaknya tak kenal jera, meski pihak kepolisian saban tahun menangkap dan menjebloskan para sindikat ke dalam ‘hotel prodeo’.
Ulah masyarakat yang ingin mengais untung secara ilegal dari kekayaan alam Aceh ini terus saja berulang.
Untung besar yang dijanjikan dari aksi kejahatan ini memang menggiurkan, tak ayal masyarakat yang minim pemahaman undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kerap berani melakukannya.
Padahal jelas, perbuatan mereka melawan hukum negara dan bisa dijerat undang-undang yang mengantar mereka ke balik jeruji penjara.
Salah satu tindak pidana kejahatan konservasi alam yang paling sering dilakukan adalah menangkap hidup-hidup satwa yang dilindungi di kawasan hutan di Aceh, membiarkan mati lalu menjual bagian tubuhnya.
Baca: Warga Aceh Ditangkap Saat Hendak Jual Kulit Harimau Sumatera
Baca: Janjian Mau Jual Kulit Harimau Seharga Rp 90 Juta, Pria Ini Ini Ternyata Temui Polisi yang Menyamar
Salah satunya Harimau Sumatera atau nama latinnya disebut Panthera Tigris Sumatrae.
Pemburuan subspesies harimau yang termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) ini memang kerap dilakukan para sindikat.
Bagaimana tidak, bagian tubuh dari predator penting yang dapat menjaga keseimbangan mata rantai makanan (food chains) dalam hutan Pulau Sumatera ini dihargai selangit, jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Perdagangan bagian tubuh harimau ini semakin memprihatinkan, apalagi populasinya saat ini sekitar 600 ekor lagi menurut World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia.
Pihak kepolisian hampir setiap tahun menangani kasus perdagangan bagian tubuh Harimau Sumatera ini, termasuk di Aceh.
Catatan Serambi, sepanjang tahun 2020, Polda Aceh melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) sudah dua kali menangani kasus ini.
Kasus pertama terjadi pada akhir Desember 2019 lalu gelar perkara pada Januari 2020.
Kasus terbaru terungkap baru-baru ini. Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh meringkus 4 pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera di Aceh Timur.
Sangat disayangkan, warga yang tak paham apapun ini hendak mencari untung dengan masuk dalam sindikat ini, namun nahas rencana mereka buntung alias rugi/celaka karena tercium polisi dan berakhir di balik jeruji besi.
Keempat pelaku yang diciduk aparat kepolisian yakni Mr, A, MD, dan S.
Mereka dibekuk oleh tim Ditreskrimsus Polda Aceh pada 17 Juni 2020 di depan SPBU Lhok Nibong, Desa Meunasah Lubok, Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur karena dicurigai memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi dan bersiap untuk menjualnya kepada penampung di luar Aceh.
"Tim kita menangkap keempat tersangka di SPBU Lhoknibong, Aceh Timur. Saat ini, keempat tersangka dan semua barang bukti sudah kita amankan, mereka sekarang kita tahan di Mapolda Aceh," kata Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, kemarin.
Kombes Margiyanta menjelaskan, pada 17 Juni 2020, penyidik menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Kejahatan yang dilakukan, para tersangka dengan sengaja menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati di Desa Meunasah Lubok, Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur," kata Margiyanta.
Adapun barang bukti yang disita dari empat tersangka satu kulit harimau dalam keadaan basah, 4 taring harimau beserta tulang belulang, 4 taring beruang madu, dan 20 kuku beruang madu.
Kombes Margiyanta menjelaskan, hasil interogasi awal, para tersangka dapat menjual tulang, taring, dan kulit harimau itu dengan harga yang fantastis, Rp 100 juta.
Namun, para tersangka belum sempat menjual. Mereka masih menunggu para pembeli dengan tawaran tertinggi.
"Perdagangan ini dilakukan ke link mereka sendiri, bukan di Aceh," katanya.
Para tersangka juga mengaku, mereka baru pertama kali terlibat perdagangan kulit harimau tersebut.
Dijelaskan, mereka menangkap harimau dengan cara menyerat menggunakan kawat.
Ironisnya, para pelaku kemudian membiarkan harimau tersebut mati setelah tertangkap di kawasan hutan Gayo Lues.
Baca: Transaksi Jual Beli Kulit Harimau Seharga Rp 90 Juta Digagalkan Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli
Keempat tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal Ayat (2) UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta. Kami mengingatkan masyarakat tidak tergiur untung besar kemudian merusak lingkungan, menangkap, membunuh, lalu menjual. Itu bertentangan dengan hukum negara kita," ujarnya.
Sementara Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan, kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi di Aceh terus terjadi karena beraninya masyarakat untuk hasil yang menggiurkan.
Dia mengungkapkan, sejak 2015 kasus tersebut tercatat sebanyak 33 kasus, sedangkan untuk perdagangan harimau sudah 5 kasus.(dan)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mencari Untung Berakhir Buntung, Pemburu Kulit Harimau Sumatera Berakhir di Penjara