Saat ditagih korban belum dapat membayar utang sehingga tersangka naik pitam membunuh korban.
Ia mengatakan tersangka Rifat ikut terlibat membunuh korban.
Dia berperan menutup kepala korban dengan kaos warna hitam dan membekap mulut korban memakai kain sarung.
Saat itu, ia duduk di kursi belakang dan korban di kursi penumpang depan.
"Tersangka memakai tali tambang plastik warna hijau panjang satu meter untuk menjerat leher korban," ujar mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.
Kemudian secara bersamaan Mas'ud, lanjut Dony, mengambil sekuriti tongkat (Baton Stick) panjang 50 sentimeter yang diambil dari bawah kemudi.
"Tersangka memukul korban dengan gagang tongkat besi itu sebanyak 5 sampai 6 kali pada bagian kepala korban" terangnya.
Ditambahkannya, penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka menyebabkan korban meninggal di dalam mobil.
Tersangka memindahkan tubuh korban ke bangku penumpang belakang dalam kondisi mobil melaju di jalan tol.
"Tersangka membuang mayat korban di dasar jurang Pacet," tandasnya.
Latar Belakan Korban
AKBP Dony Alexander menjelaskan orang tua Vina mengakui bahwa korban adalah puterinya.
Ia membenarkan Vina sempat berkomunikasi dengan rekan kerjanya pada Selasa 23 Juni 2020.
Pihaknya juga telah mengubungi sahabat dekat korban.