Ia memaksa sang anak untuk ikut masuk ke dalam kamar.
“Pas yang lain pada tidur, malam pokoknya,” kata HT.
“Di kamar, lima kali pak,” ucapnya kembali mengakui.
Azis menambahkan, pelaku juga tak segan mengancam anak menggunakan sebilah pisau agar mau mengiuti kehendaknya.
• Merasa Difitnah Raffi Ahmad Setelah Dengar Cerita Anang, Andre Taulany: Sultan Andara Banyak Omong!
“Ini pisau yang digunakan pelaku untuk mengancamnya,” kata Azis menunjukan sebilah pisau dapur berwarna silver dengan gagang besi yang menjadi barang bukti.
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan kita sangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, kejadian pemerkosaan serupa yang dilakukan ayah kandung terjadi di Jambi.
Seorang bapak berinisial SD (42) di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi tega menyetubuhi anak kandungnya, XYZ yang berusia belasan tahun.
Bukan hanya sekali, perbuatan keji itu dilakukan pelaku lebih dari 100 kali.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan menjelaskan, pelaku berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sejak 2017 hingga 29 Januari 2020.
TONTON JUGA:
"Kejadian awal tahun 2017 dan aksi pelaku yang terakhir menyetubuhi anaknya 29 Januari 2020. Pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri, layaknya pasangan suami istri," tutur Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan SH.