Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - WN (20), korban pemerkosaan okakak kandung di Pringsewu, Lampung sempat melakukan perlawanan.
Namun, GO alias Gio alias Panjul (36) terus memaksa dan mengancam.
"Meskipun di bawah ancaman, korban melawan saat pelaku membuka paksa celananya," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Kamis, 2 Juli 2020.
Berikut ini fakta-faktanya :
1. Korban ditampar pipi dan bekap mulut
Ditambahkan Musakir, korban tidak berdaya ketika pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya.
Ironisnya, perbuatan pelaku pada 21 Juni 2020 dini hari tersebut tidak hanya satu kali.
Baca: Perempuan Pringsewu Lampung Jadi Korban Rudapaksa yang Dilakukan Kakak Kandungnya Sendiri
Bahkan, pelaku Gio mengulangi perbuatannya hingga dua kali.
"Korban yang melawan kembali mendapat kekerasan fisik," tutur Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
2. Pelaku Kesepian karena Ditinggal Istri
GO alias Gio alias Panjul (36) pelaku pemerkosa adik kandung ternyata telah memendam hasrat seksualnya cukup lama.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan bila Gio sebenarnya pria yang sudah mempunyai istri.
Gio pun telah dikaruniai seoarang anak.
"Namun sejak enam bulan terakhir pelaku ditinggal oleh istrinya bekerja di Kepulauan Riau," ungkap Musakir, 2 Juli 2020.
Selama istrinya pergi, Gio tinggal bersama anaknya, orangtua dan adik kandungnya tersebut dalam satu rumah.
Ironisnya, kepergian istri selama enam bulan membuat Gio kesepian.
Gio pun kalap saat hasrat seksualnya meningkat.
Baca: Penjelasan Kemenkes soal Anggaran 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
Adik kandung menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat Gio.
Ketika Gio melakukan aksinya itu seisi rumah tengah tertidur pulas.
3. Mengaku Khilaf
GO alias Gio alias Panjul (36) pelaku pemerkosa adik kandung mengakui perbuatannya.
Parahnya, Gio mengaku khilaf sehingga tega meruda paksa adiknya sendiri demi melampiaskan hasrat seksualnya.
"Dihadapan petugas Gio mengaku tega memperkosa adik kandungnya karena khilaf," kata
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 2 Juli 2020.
Kepada petugas, Gio mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Akan tetapi, penyesalan Gio tersebut sudah tiada arti.
4. Korban alami trauma
Dikatakan Musakir, korban trauma atas perbuatan kakaknya tersebut.
"Korban tidak menyangka kakaknya tega berbuat seperti itu," tuturnya.
5. Diajak membeli makanan
Musakir menceritakan, pada 21 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIB korban diajak oleh pelaku untuk membeli makanan.
Ketika diperjalanan itu lah, kata Musakir, pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam.
Baca: Penjelasan Kemenkes soal Anggaran 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
Setibanya di rumah, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mengikuti korban ke kamarnya.
Tersangka langsung mengajak adik kandungnya tersebut untuk berhubungan badan sembari mengancam akan membunuh, jika tidak mau melayani hasratnya.
6. Digagahi Dini Hari
Atas perbuatan kakaknya tersebut, WN memberanikan diri melapor ke Mapolsek Sukoharjo.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, peristiwa Pemerkosaan tersebut terjadi pada, 21 Juni 2020 dini hari.
Atas laporan korban, petugas lantas melakukan penyelidikan.
"Mencari saksi-saksi dan bukti-buktinya," tukas Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 2 Juli 2020.
Setelah alat bukti lengkap, petugas melakukan penangkapan terhadap Gio, Rabu, 1 Juli 2020 pukul 22.00 WIB.
Gio digelandang ke Mapolsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia pun dijebloskan ke sel tahanan.
Dia kini harus merasakan pengabnya ruang tahanan polisi.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sempat Melawan, Gadis 20 Tahun di Pringsewu Digagahi 2 Kali oleh Kakak Kandungnya di Kamar