Ancam sakiti ibu
Eko mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 4 kali, yakni tahun 2010, 2012, 2014 dan 2020.
Eko menjelaskan, selain 4 kali pencabulan tersebut, ternyata pelaku sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan selalu ditolak korban.
Baca: Seorang Ayah Diduga Cabuli Anaknya Sejak 10 Tahun Lalu, Begini Reaksi sang Istri
Namun, pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.
"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan saat ditolak, pelaku berkata 'kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit', tapi korban tetap menolak," terang Eko dikutip dari Kompas.com.
Sempat berhenti
Dilansir TribunSambas.com, perbuatan pelaku sempat berhenti saat korban yang merupakan putrinya bekerja di Malaysia.
Namun, sepulangnya dari Malaysia, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
"Setelah pulang dari Malaysia 19 Mei 2020, sekitar dua pekan setelah korban pulang ke rumahnya di Sambas, tersangka sering meminta korban melakukan persetubuhan, namun korban menolak," kata Eko.
Baca: Ngaku Dicerai Istri, Alasan Sekuriti di Tangsel Cabuli 4 Anak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan masksimal 15 tahun.
"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," ungkap Eko.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSambas.com/M Wawan Gunawan, Kompas.com/Hendra Cipta)