"Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," imbuhnya.
Ketiganya Ditilang dengan Denda Maksimal 500 Ribu
Sementara itu, pihak kepolisian langsung menindak tegas Hurimah bersama dengan Lilik Rupiati dan Siri Suriya.
Masih dilansir oleh Surya.co.id, ketiganya mendapatkan tilang berdasar Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf A.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum.
Ketiganya diharuskan membayar denda meskipun telah menyampaikan permohonan maaf.
Diketahui, denda yang harus dibayar oleh Hurimah dan dua temannya maksimal sebesar Rp 500.000.
"Ketiganya kami kenakan tindak tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000," jelas AKBP Ganis dikutip dari Surya.co.id.
Baca: Viral Ibu-ibu Main TikTok dan Berjoget di Jembatan Suramadu, Begini Reaksi Pihak Kepolisian
Baca: VIDEO TikTok Viral Ibu-ibu Baju Kuning Tari India di Jembatan Suramadu, Polda Jatim Angkat Bicara
Polisi Tingkatkan Patroli di Jembatan Suramadu
Setelah mendapati video ketiga ibu-ibu itu, pihak kepolisian akan melakukan langkah lebih lanjut.
Di mana masih dikutip dari Surya.co.id, kepolisian akan memantau Jembatan Suramadu.
Selain itu, juga akan dilakukan patroli di sekitar jembatan setelah video TikTok tersebut menjadi viral.
AKBP Ganis menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Hurimah dan dua temannya jelas membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Karena kecepatan kendaraan yang melaju di jalan Jembatan Suramadu bisa dikatakan cukup tinggi.
Selain itu juga ada faktor kecepatan angin karena letak jembatan berada di atas Selat Madura.
"Nantinya kami akan rutin patroli agar tidak ada kejadian semacam ini lagi," tegas AKBP Ganis dikutip dari Surya.co.id.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Tribunnewsbogor.com/Sanjaya Ardhi, Surya.co.id/Firman Rachmanudin)