Dalam kasus tersebut, pihak Kejati NTT telah mendapat izin penyitaan 26 bidang tanah tersebar di beberapa kabupaten di NTT.
Untuk lahan di Kabupaten Kupang, telah dilakukan penyitaan terhadap bidang tanah seluas 44 ha.
Pihak Kejati juga menginventaris dan mengajukan permohonan izin penyitaan 12 bidang tanah di Provinsi Jawa Timur, 2 bidang tanah di Jakarta, 4 bidang tanah di Jawa Barat, 1 bidang tanah di Banten.
Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 90 miliar.
Kejari juga berhasil menyita uang sebesar Rp 9.509.924.588 dari salah satu tersangka kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Muhamad Ruslan.
Uang tersebut disita dari rekening milik salah satu tersangka di Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta.
Dalam kasus tersebut, nilai kerugian negara mencapai Rp 127 miliar. Pihak Kejati NTT berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank NTT Surabaya Tiba di Kupang