Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi NTT kembali mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya.
Dua tersangka tersebut, masing-masing Willyan Kodrata alias WK dan Loe Mei Lien alias LML dibawa ke Kupang menggunakan penerbangan Lion Air JT 690 pada Senin (6/7/2020) pagi.
Keduanya tiba di Bandara El Tari Kupang sekira pukul 10.47 Wita dibawah pengawasan dua anggota tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Saat turun, keduanya telah menggunakan rompi pink yang merupakan rompi khusus untuk tersangka kasus korupsi.
Dari Bandara El Tari Kupang, kedua tersangka yang merupakan debitur pada Bank NTT Cabang Surabaya ini dibawa ke Kantor Kejati NTT di Jalan Adiyaksa Kecamatan Oebobo, Kota Kupang untuk menjalani pemeriksaan.
Baca: KPK Pakai Mapolresta Samarinda Untuk Periksa Pejabat Kutim Yang Diduga Terlibat Korupsi
Baca: KPK Periksa Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis
Kedua tersangka ini menjadi tersangka keenam dan ketujuh yang ditahan pihak Kejati NTT dalam kasus korupsi penyaluran fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya.
Sebelumnya, Kejati NTT telah menahan lima dari delapan tersangka yang ditetapkan.
Para tersangka tersebut terdiri dari tujuh debitur dan satu dari manajemen Bank NTT.
"Sudah lima orang yang ditahan, masih tiga orang yang dipanggil dan belum memenuhi panggilan," ujar Kajati NTT Dr Yulianto kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Kejati NTT menahan Adi Leba mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (1/7/2020).
Selain Adi, empat tersangka yang lebih dahulu ditahan. Yakni, tersangka Stefanus Sulaiman ditahan usai ditangkap oleh tim penyidik dan tim intelijen Kejati NTT di Surabaya pada Sabtu (27/6/2020) malam.
Tersangka Yohanes Ronald Sulaiman alias YRS pada Kamis (18/6/2020) dan Siswanto Kondrata alias SK pada Rabu (23/6/2020.
Sementara itu, satu tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya, Ilham Nurdiyanto alias IN (55) ditahan pada Kamis (25/6/2020) usai ditangkap oleh tim penyidik Kejati NTT bersama tim Intelijen Kejagung RI di Jakarta pada Rabu sore.