TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kronologi wartawan senior diperiksa Polda Bali karena kasus sengketa tanah, dituduh menyerobot tanah seluas 1,5 are.
Pada Selasa (7/7/2020), wartawan senior bernama Joko Sugianto dipanggil penyidik Reskrimum Polda Bali untuk dimintai keterangan.
Hal ini terkait tuduhan dari Wayan Padma yang mengatakan Joko telah menyerobot tanah seluas 1,5 are.
Diketahui, kasus pemalsuan kwitansi jual beli tanah yang dilaporkan oleh pekak (kakek) berusia 73 tahun, Ketut Gede Pujiama, ke Polda Bali memasuki babak baru.
Terlapor Wayan Padma ternyata juga melaporkan balik dengan tuduhan penyerobotan tanah seluas 1,5 are di Kalan Batah Duluh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar.
Baca: Pesepeda Tersinggung Disuruh Minggir, Keroyok Pelajar hingga Korban Lebam dan Luka
Baca: Acun Nekat Gowes dari Klaten ke Jakarta demi Ketemu Baim Wong, saat Pulang Diantar Langsung
Tuduhan Padma ditujukan kepada wartawan senior, Joko Sugianto, selaku pembeli tanah ke pihak Pujiama tahun 2010 silam.
Selama pemeriksaan, Joko Sugianto didampingi tim LBH KAI Bali, Agus Samijaya dkk.
Usai pemeriksaan, Agus Samijaya mengatakan kliennya dimintai klarifikasi atas tuduhan Padma bahwa Joko Sugianto membangun rumah atau menyerobot tanahnya seluas 1,5 are.
"Bagaimana klien kami (Pak Joko) dituduh menyerobot. Dia membeli secara sah pada Pujiama jauh sebelum sertifikat atas nama dia (Padma, red) terbit."
"Tanah itu juga sudah dibangun rumah permanen serta ditempati," kata Agus Samijaya usai pemeriksaan kliennya.
Samijaya mengungkapkan Joko Sugianto sebelumnya sempat diusir oleh pihak Padma.
Sebelum mengusir Joko Sugianto, lanjut dia, diketahui Padma pernah mengusir warga di lokasi itu dan selanjutnya menjual ke orang lain.
Dalam menjalankan aksinya, Padma diduga melibatkan banyak oknum lintas profesi termasuk preman.
Ulah Padma itu bukan hanya meresahkan Joko Sugianto.