News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Wartawan Senior Dipanggil Polda Bali Terkait Kasus Sengketa Tanah, Dituduh Menyerobot

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wartawan senior Joko Sugianto (dua dari kanan) seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Bali, Selasa (7/7/2020).

Pujiama selaku pemilik tanah secara sah sesuai wasiat I Wania (alm), telah melaporkan Padma dengan dugaan pemalsuan kwitansi jual beli dan keterangan penguasaan tanah (seporadik).

Baca: Viral Video Pengendara Diamuk Warga karena Geber-geber Motor, Polisi: Korban Belum Melapor

Baca: Viral Remaja Asal Tangerang Nangis karena Cium Parfum Chanyeol EXO hingga Masuk TV, Begini Ceritanya

Pujiama merasa tidak menjual tanahnya ke Padma melainkan hanya pada Joko Sugianto tahun 2010 lalu.

"Karena itu kami minta Polda menghentikan atau menunda proses hukum laporan dia (Padma, red) sebaliknya mempercepat laporan pemalsuan Pujiama hingga ada putusan hakim berkekuatan hukum tetap," harap Agus Samijaya.

Pengacara mantan aktivis ini menilai, laporan Pujiama dirasa lebih penting untuk dipercepat karena dari sini akan mengungkap sah tidaknya klaim Padma atas tanah itu.

Faktanya, kwitansi pembelian tanah ke Pujiama saja diduga cacat hukum.

Materai dipakai untuk kwitansi tertanggal 10 Maret 1990 senilai Rp 6.000 (enam ribu rupiah) padahal materai tahun itu senilai Rp 1.000 (seribu rupiah).

Buku kwitansi yang dipakai pun terbitan tahun 2000 ke atas.

Tanda tangan Pujiama di kwitansi diduga juga palsu.

Fakta lain keterangan penguasaan tanahpun terindikasi palsu.

"Sejumlah saksi di lapangan menyebutkan tidak mengenal Padma tinggal di tanah yang dibeli Pak Joko atau menguasai tanah itu, dengan demikian klaim dia (Padma, red) tidak berdasar sama sekali," tegas Samijaya.

Sementara Joko Sugianto turut menegaskan telah memberikan keterangan lengkap.

Baca: Wisatawan Domestik Bisa Kunjungi Bali Mulai 31 Juli 2020

Baca: Wartawan di Bali Meninggal Akibat Covid-19, Gugus Tugas Lakukan Rapid Test Kepada Jurnalis Lainnya

"Saya jelaskan beli tanah seharga 150 juta dengan cara mencicil ke Pujiama. Saya bayar pajak diawal pembelian."

"Tanah itu pipilnya masih utuh sehingga proses persertipikatannya cukup lama, jadi tidak benar kalo saya nyerobot tanah dia (Padma, red)," jelas Sugianto.

"Sejak tanah itu saya beli dan saya bangun tahun 2010 tidak ada pihak manapun yang keberatan," imbuh Sugianto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini