Persoalan baru muncul 2019 akhir dimana Padma mengklaim sebagai pemilik tanah.
Padma juga mengusir wartawan berambut panjang itu dari rumahnya atau membayar tanah itu lagi.
Sementara itu Agus Sujoko anggota LBH KAI lain yang dikonfirmasi terpisah, mempersoalkan laporan perusakan rumah Joko Sugianto di Polresta Denpasar yang hingga kini masih jalan di tempat.
Dikatakan Agus Sujoko, apabila proses hukum laporan perusakan itu ngadat, pihak terlapor dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya lagi.
"Informasi di lapangan kan gitu terlapor bebas keluar masuk obyek sengketa, nah kalau barang-barang di dalam hilang siapa tanggung jawab," tuding Agus Sujoko.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Wartawan Senior Diperiksa Polda Bali Atas Kasus Sengketa Tanah, Ini Kronologinya"