News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilaporkan Lakukan Kekerasan Fisik Kepada Istri Siri, Anggota KPU Surabaya Dipecat, Berikut Faktanya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Kholid Asyadulloh diberhentikan tetap (dipecat) dari anggota KPU Kota Surabaya, Rabu (8/7/2020).

"Lihat saja lah nanti," kata Kholid.

4. Calon pengganti

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan ia tidak mengetahui siapa yang akan menggantikan posisi Muhammad Kholid karena mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) ditentukan oleh KPU RI.

"Itu otoritas KPU RI, kita tinggal menunggu," kata Nur Syamsi, Kamis (9/7/2020).

Namun begitu, jika dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), komisioner KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU RI.

Selanjutnya Komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing digantikan calon anggota urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan KPU RI.

Jika dilihat dari keputusan KPU RI nomor 1052/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019 tentang penetapan calon anggota KPU kabupaten/kota provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 berdasarkan urutan peringkat teratas adalah sebagai berikut:

1. Muhammad Kholid
2. Naafilah Astri
3. Nur Syamsi
4. Subairi
5. Soeprayitno
6. Agus Turcham
7. Abd Aziz
8. Purnomo Hadi Wijoyo
9. Nafis Kurtubi
10. Zainul Masduki

Dari urutan tersebut jika mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), maka yang akan mengganti Kholid adalah Agus Turcham.

Lebih lanjut, Nur Syamsi sendiri tidak bisa mengatakan apakah persiapan Pilkada Serentak 2020 terganggu dengan kosongnya sementara jabatan yang ditinggalkan Kholid yaitu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya.

"Soal terganggu kita belum tahu ya. Kita juga tidak ada persiapan khusus, dijalani saja dulu," lanjutnya.

Saat ini, Nur Syamsi menjelaskan tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah memasuki verifikasi faktual untuk bakal calon perseorangan.

"Sampai tanggal 13 Juli rekap tingkat kecamatan kemudian dilanjutkan tingkat kota," kata Nur Syamsi.

"Kalau dinyatakan memenuhi syarat maka dia (bakal calon perseorangan) akan menerima berita acara bahwa memenuhi syarat. Kalau dukungannya belum memenuhi syarat mereka harus melakukan perbaikan dengan cara menyerahkan kembali dukungan sejumlah dua kali kekurangan," tutupnya. (Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Anggota KPU Surabaya Dipecat Berkat Laporan Istri Siri, Bukti Hubungan Dibeber di Sidang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini