News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duh, Dicabuli Ayah Sejak 2017, Gadis Ini Diancam Akan Dibunuh Kalau Melapor

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan anak kandung, NS saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Kamis (9/7/2020).

Mereka berdomisili di Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020.

Atas laporan itu, lantas petugas melakukan serangkaian penyelidikkan.

Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.

Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.

Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

(Erwin Wicaksono/Tribun Lampung)

Sebagian, artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Kejam di Malang Berkali-kali Setubuhi Anak Kandungnya, Berupaya Tusuk Paha Korban Pakai Gunting

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini