Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, Moch Tohir dan Ifa Maulaya ini memiliki peran masing - masing dalam kasus persetubuhan, perampasan perhiasan dan pembunuhan ini.
Dijelaskan Kapolres, Moch Tohir ini berperan untuk membujuk korban untuk mau ke rumahnya.
Saat itu, korban sedang bermain dengan teman - temannya di dekat rumah tersangka.
"Tiba - tiba tersangka datang, membawa es krim. Kemungkinan es krim ini sebagai bujuk rayu tersangka agar korban mau ikut ke rumah tersangka," kata Kapolres saat rilis.
Korban tertarik dengan iming - iming yang ditawarkan tersangka. Tak lama, korban pun lantas ikut tersangka ke rumahnya.
"Di dalam rumah, tersangka ini menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Itu juga diperkuat dengan hasil visum luka robekan di sekitar vagina korban," sambung dia.
Setelah itu, kata Kapolres, otak kejahatan tersangka tidak berhenti. Moch Tohir lantas keluar mencari istrinya. Istrinya dipanggil ke rumah, dan disuruh untuk melucuti perhiasan korban.
"Peran tersangka Ifa Maulaya adalah mengambil perhiasan korban yakni lima gelang emas dan satu kalung emas lengkap dengan liontinnya. Setelah diambil, Ifa meletakkan perhiasan itu ke lemari," urai dia.
Kapolres memaparkan, selesai melucuti perhiasaan, Moch Tohir meminta istrinya untuk mencarikan kayu.
Setelah itu, dua tersangka ini membawa korban keluar dan ke arah sungai.
"Korban langsung dipukul menggunakan kayu di pinggir sungai. Korban jatuh dan langsung ditenggelamkan kepalanya ke air sungai dua kali. Setelah dikira meninggal, tersangka langsung bergegas meninggalkan sungai," jelasnya.
Menurut Kapolres, tersangka ini sempat khawatir. Dia sempat balik ke lokasi sungai tempat pembuangan korban untuk memastikan bahwa korban ini meninggal dunia. Bahkan, tersangka sempat membenamkan kembali kepala korban ke dalam air.
"Setelah dipastikan meninggal dunia, tersangka baru pergi. Dari analisa medis, korban ini meninggal karena gagal atau kesulitan bernafas, itu karena kepalanya dibenamkan air. Ada juga luka lebam di kepala bagian belakang karena dipukul kayu," sambungnya.
Dalam kasus ini, Rofiq menegaskan, pihaknya menerapkan tiga pasal sekaligus. Pasal itu berkaitan dengan kejahatan pembunuhan berencana, persetubuhan dan perampasan perhiasan.