Sementara dia pergi keluar rumah dan menemukan kantong plastik berisi sampah.
“Dia kemudian masukkan bayinya ke dalam kantong plastik itu dan menyimpannya di dalam baskom dan menumpukkannya dengan baju kotor. Baskom itu dia simpan di dalam kamar,” ungkap Kapolresta.
Baca: Ibu Muda di Pelalawan Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Tubuh Gosong, Diduga Korban Bakar Diri
Baca: Guru SD Ditemukan Tewas Tanpa Busana Dalam Ember dengan Tangannya Diikat Tali, Ini Kronologinya
Keterlibatan sang pacar
WJ mengakui pula, perbuatan itu tak dia lakukan sendiri.
Karena ketika bayi itu dimasukkan kantong plastik dan disimpan di dalam baskom pakaian bekas, dia segera menghubungi sang pacar AZ untuk membuang bayi tersebut.
Sekitar pukul 13.00 WIB, AZ tiba di tempat tinggal WJ menggunakan sepeda motor.
Tanpa masuk ke dalam rumah, dia hanya menerima sebuah kantong plastik dan langsung pergi ke tempat pembuangan sampah dan pergi sendirian.
“Setelah membuang kantong plastik berisi bayi itu dia langsung kembali ke rumahnya,” ucap Komarudin.
Diancam 15 tahun penjara
Komarudin menerangkan, kedua pelaku diduga sengaja membuang anak mereka yang merupakan hasil dari hubungan gelap selama 1 tahun.
Sehingga keduanya dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sementara ini tidak ada indikasi dibunuh. Tapi terindikasi sengaja untuk membuang bayi itu dalam keadaan hidup atau meninggal dunia,” ungkap Komarudin. (Kompas.com/Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buang Bayinya di Tempat Sampah, Pasangan Ini Ditangkap Polisi"