Akibatnya, Juraida mengalami luka-luka dan trauma.
"Korban Juraida sempat berusaha lari, namun berhasil ditangkap YI yang kemudian merampas ponsel merek Xiaomi Redmi 6A warna hitam," jelas Junaidi.
Dalam kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,45 juta.
Baca: Kasus Pencurian Sepeda Motor Berkedok Becak Hantu di Medan Berhasil Diungkap, Pelakunya Residivis
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 6A warna hitam dan sebilah badik dari tangan tersangka Megi.
Dalam keterangannya, Megi mengaku awalnya hanya nongkrong di pantai bersama IY, sekitar pukul 17.00 WIB.
Selang 30 menit kemudian, kedua korban tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
Saat itulah, kata Megi, IY merencanakan niat jahat.
Sementara Megi mengaku hanya ikut-ikutan menodongkan pisau.
Atas perbuatannya, Megi dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mandi di Laut, 2 Gadis Pematang Sawa Ditodong dan Dilukai 2 Pria