"Dengan dirubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk dirubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," jelas AKBP Rudy, Jumat (10/7/2020).
Menurut dia, dihadapan Polisi Toyo mengaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai tepat di pelipis korban.
Baca: Presiden Sebut Dunia Sulit Kendalikan Covid, Dua Target Ini yang Dikejar
"Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi melakukan pemukulan pada bagian wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental," tuturnya.
Dikatakannya, ibunya terjatuh membentur tiang rumah, hingga kakinya patah serta kepala mengalami luka serius. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak hari Selasa (23/6).
"Namun pada hari Selasa 30 Juni akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Kapolres mengataka, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal.
Bayang-bayang ingin merubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya yang nomor dua.
"Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah idenya kakak nomor dua," tutur dia.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pembunuh Ibu Kandung di Kebumen Menangis Sesenggukan Kena Terapi Hipnotis AKBP Rudy Cahya